PEDOMAN PENGGUNAAN ARKAS (APLIKASI RENCANA KEGIATAN DAN ANGGARAN SATUAN PENDIDIKAN) SD SMP SMU
PEDOMAN PENGGUNAAN ARKAS (APLIKASI RENCANA KEGIATAN DAN ANGGARAN SATUAN PENDIDIKAN) PADA PENDIDIKAN DASAR & MENENGAH
PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI NOMOR 13 TAHUN 2022
Apa Itu ARKAS?
Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut ARKAS adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi Satuan Pendidikan dalam melakukan tata kelola perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan penatausahaan, serta pertanggungjawaban dana bantuan operasional sekolah dan atau sumber dana lainnya dalam bentuk digital.
Manajemen Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut MARKAS adalah sistem aplikasi berbasis elektronik yang terintegrasi dengan ARKAS sistem informasi untuk memfasilitasi Dinas Pendidikan dalam melakukan pengawasan terhadap tata kelola anggaran perencanaan, penatausahaan, serta pelaporan dana bantuan operasional sekolah dan atau sumber dana lainnya dalam bentuk digital.
Tujuan Penggunaan ARKAS
Pedoman penggunaan ARKAS bertujuan untuk:
a. memberikan acuan langkah-langkah pengoperasian ARKAS;
b. memberikan contoh format dokumen ARKAS bagi Satuan Pendidikan; dan
c. memberikan gambaran proses bisnis pengelolaan kegiatan dan anggaran yang dilakukan Satuan Pendidikan.
Siapa Pengguna ARKAS?
Satuan Pendidikan pengguna ARKAS meliputi:
a. sekolah dasar;
b. sekolah menengah pertama;
c. sekolah menengah atas;
d. sekolah menengah kejuruan; dan
e. sekolah luar biasa.
Tahapan Penggunaan ARKAS
Tahapan penggunaan ARKAS meliputi:
a. mengunduh dan registrasi;
b. perencanaan dan penganggaran;
c. penatausahaan dan pelaksanaan;
d. pergeseran dan perubahan RKAS; dan
e. pelaporan dan pertanggungjawaban.
Siapa Yang Mengoperasikan ARKAS?
ARKAS dioperasikan oleh kepala Satuan Pendidikan.
Kepala Satuan Pendidikan dalam mengoperasikan ARKAS dapat dibantu oleh bendahara dan/atau tenaga administrasi Satuan Pendidikan.
Kepala Satuan Pendidikan mengoperasikan ARKAS sesuai dengan pedoman penggunaan ARKAS
TATA CARA PENGGUNAAN ARKAS
A. Tahap mengunduh dan registrasi Arkas
Gambar 1 Bagan alur tahapan mengunduh dan registrasi
Langkah-langkah tahapan mengunduh dan registrasi sebagai berikut:
1. Satuan Pendidikan mengunduh aplikasi RKAS melalui laman https://rkas.kemdikbud.go.id/download dan memasangnya pada desktop yang berbasis windows (minimal windows 8).
2. Satuan Pendidikan meminta kode aktivasi ARKAS kepada Dinas.
3. Setelah mendapatkan kode aktivasi, Satuan Pendidikan melakukan registrasi dengan mengisikan kode aktivasi, Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), nama pengguna (Bendahara, Operator, Kepala Satuan Pendidikan), alamat email pengguna, dan nomor handphone pada halaman registrasi.
4. Proses registrasi selesai ketika Satuan Pendidikan sudah mengisi seluruh dokumen di atas dan mendapatkan notifikasi bahwa registrasi berhasil.
5. Satuan Pendidikan login ke dalam ARKAS dan dapat mulai mengoperasikan ARKAS.
6. Apabila Satuan Pendidikan lupa password yang telah dibuat, Satuan Pendidikan dapat mengganti password melalui laman login dengan mengeklik tombol “Lupa Password”.
7. Setelah mengeklik tombol “Lupa Password”, Satuan Pendidikan juga menghubungi Dinas untuk meminta password baru.
8. Setelah mendapatkan password baru, Satuan Pendidikan dapat login dengan menggunakan password baru.
B. Tata cara melakukan perencanaan dan penganggaran
Gambar 2 Bagan alur tahapan perencanaan dan penganggaran
Langkah-langkah tahapan perencanaan dan penganggaran sebagai berikut:
1. Satuan Pendidikan melakukan login ke aplikasi ARKAS.
2. Satuan Pendidikan mengisi detail informasi penanggung jawab yang terdiri atas nama dan NIP Kepala Satuan Pendidikan dan Bendahara serta nama Komite Sekolah.
3. Satuan Pendidikan melakukan aktivasi Kertas Kerja (KK) pada menu penganggaran.
4. Satuan Pendidikan mengisi KK yang memuat detail perencanaan anggaran seperti kegiatan, rekening belanja, uraian, dan harga satuan.
5. Satuan Pendidikan mengajukan pengesahan KK kepada Dinas.
6. Dinas melakukan penelaahan KK yang diajukan oleh Satuan Pendidikan. Hasil penelaahan Dinas berupa KK disetujui atau KK ditolak.
7. Dalam hal KK ditolak, Satuan Pendidikan akan menerima status penolakan pengesahan beserta catatan-catatan mengenai hal yang harus diperbaiki. Satuan Pendidikan harus mengubah KK berdasarkan catatan dari Dinas tersebut.
8. Dalam hal KK disetujui, maka Satuan Pendidikan dapat melihat status penerimaan pengesahan KK pada ARKAS.
9. Dokumen yang dihasilkan dalam angka 8 adalah Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) yang merupakan basis rencana kegiatan dan anggaran sekolah selama satu tahun anggaran seperti pada format B.1 untuk Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan format B.2 untuk Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Tata Cara Pengisian Format RKAS:
1. kolom 1, diisi dengan kode rekening antara lain kode rekening belanja pegawai dan/atau belanja barang dan jasa serta belanja modal;
2. kolom 2, diisi dengan kode program kegiatan Standar Nasional Pendidikan (SNP);
3. kolom 3, diisi uraian berupa belanja pegawai dan belanja barang dan jasa serta belanja modal;
4. kolom 4, diisi dengan volume (jumlah dapat berupa jumlah orang/pegawai dan barang satuan);
5. kolom 5, diisi dengan satuan (unit, waktu/jam/hari/bulan/tahun, ukuran luas, ukuran isi dan sebagainya);
6. kolom 6, diisi dengan harga satuan yang mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan berupa tarif, harga, dan sebagainya;
7. kolom 7, diisi dengan jumlah rencana belanja BOS Reguler (volume kali harga satuan); dan
8. kolom 8, 9, dan 10 diisi jumlah rencana pengeluaran pada tiap tahap.
*) BOS Reguler adalah program pemerintah pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik.
Comments
Post a Comment