JUKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG KURIKULUM

PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG KURIKULUM


SESUAI DENGAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 2022 


Apa yang dimaksud dengan Pengembang Kurikulum?

Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengembangan kurikulum.

Pejabat Fungsional Pengembang Kurikulum yang selanjutnya disebut Pengembang Kurikulum adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, untuk melakukan kegiatan pengembangan kurikulum

Pengembangan Kurikulum adalah proses pengembangan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

Standar Kompetensi Jabatan Pengembang Kurikulum yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan,  keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang PNS dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum.


Apa yang diatur dalam Juklak dan Juknis Peraturan Menteri Tentang Pengembang Kurikulum?

Petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum mengatur:

a. jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum;

b. Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum;

c. kedudukan dan wilayah kerja Pengembang Kurikulum;

d. tugas pokok dan beban kerja Pengembang Kurikulum;

e. pengangkatan dan formasi Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum;

f. penilaian prestasi kerja Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum;

g. hasil kerja minimal Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum;

h. kenaikan pangkat dan Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum;

i. pemberhentian dan pengangkatan kembali dari dan ke Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum;

j. uji kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum;

k. organisasi profesi; dan

l. pembinaan dan pengawasan.


KATEGORI DAN JENJANG JABATAN, PANGKAT, DAN GOLONGAN RUANG JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG KURIKULUM

Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.

Jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas:

a. Pengembang Kurikulum Ahli Pertama;

b. Pengembang Kurikulum Ahli Muda;

c. Pengembang Kurikulum Ahli Madya; dan

d. Pengembang Kurikulum Ahli Utama.


Pangkat dan golongan ruang untuk jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum terdiri atas:

a. Pengembang Kurikulum Ahli Pertama memiliki pangkat:

   1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan

   2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b;

b. Pengembang Kurikulum Ahli Muda memiliki pangkat:

   1. Penata, golongan ruang III/c; dan

   2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d;

c. Pengembang Kurikulum Ahli Madya memiliki pangkat:

   1. Pembina, golongan ruang IV/a;

   2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan

   3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c; dan

d. Pengembang Kurikulum Ahli Utama memiliki pangkat:

   1. Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan

   2. Pembina Utama, golongan ruang IV/e.


ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG KURIKULUM

Angka Kredit Kumulatif

Persyaratan Angka Kredit Kumulatif minimal untuk kenaikan jabatan atau pangkat setingkat lebih tinggi bagi setiap Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi:

a. Pengembang Kurikulum Ahli Pertama dengan:

   1. pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal 50 (lima puluh); dan

   2. pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal 50 (lima puluh);

b. Pengembang Kurikulum Ahli Muda dengan:

   1. pangkat Penata, golongan ruang III/c memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal 100 (seratus); dan

   2. pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal 100 (seratus);

c. Pengembang Kurikulum Ahli Madya dengan:

   1. pangkat Pembina, golongan ruang IV/a memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal 150 (seratus lima puluh);

   2. pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal 150 (seratus lima puluh); dan

   3. pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal 150 (seratus lima puluh); dan

d. Pengembang Kurikulum Ahli Utama dengan:

   1. pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal 200 (dua ratus); dan

   2. pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal 200 (dua ratus).


Tugas Jabatan Pengembang Kurikulum

Tugas Jabatan Pengembang Kurikulum untuk melaksanakan kegiatan Pengembangan Kurikulum yang meliputi:

a. perencanaan kurikulum;

b. penyusunan kurikulum;

c. implementasi kurikulum; dan

d. evaluasi kurikulum. 


Beban Kerja Pengembang Kurikulum

1. Beban kerja Pengembang Kurikulum dalam melaksanakan tugas Pengembangan Kurikulum selama 1.250 (seribu dua ratus lima puluh) jam kerja efektif dalam 1 (satu) tahun.

2. Pelaksanaan beban kerja mencakup tugas jabatan Pengembang Kurikulum.


Pengangkatan Pertama

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) di bidang ilmu pendidikan, matematika dan ilmu pengetahuan alam, ilmu teknik, ilmu bahasa, ilmu ekonomi, ilmu sosial humaniora, ilmu seni, desain dan media, ilmu psikologi, ilmu agribisnis agroteknologi, dan ilmu kemaritiman; dan 

e. penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

Persyaratan memiliki integritas dan moralitas yang baik dibuktikan dengan surat keterangan memiliki integritas dan moralitas yang baik yang ditandatangani pimpinan unit kerja. 

Persyaratan sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari instansi yang berwenang menetapkan.

Pengangkatan pertama merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum dari calon PNS.

Calon PNS setelah diangkat menjadi PNS paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum.

PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang Pengembangan Kurikulum paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat.

Pengembang Kurikulum yang belum mengikuti atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional tidak diberikan kenaikan jenjang jabatan 1 (satu) tingkat di atas.

Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum.

Pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum ditetapkan melalui keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi disusun sesuai dengan Format XI tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Pengangkatan melalui Perpindahan dari Jabatan Lain

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) di bidang ilmu pendidikan, matematika dan ilmu pengetahuan alam, ilmu teknik, ilmu bahasa, ilmu ekonomi, ilmu sosial humaniora, ilmu seni, desain dan media, ilmu psikologi, ilmu agribisnis agroteknologi, dan ilmu kemaritiman, atau bidang ilmu lainnya yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum;

e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; 

f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengembangan Kurikulum paling singkat 2 (dua) tahun;

g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan

h. berusia paling tinggi:

   1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum Ahli Pertama dan Jabatan

Fungsional Pengembang Kurikulum Ahli Muda;

  2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum Ahli Madya; dan

  3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum Ahli Utama untuk PNS yang telah menduduki Jabatan Pimpinan.



Lampiran


Tabel Jenjang Jabatan, Pangkat dan Golongan Ruang, dan Persyaratan Angka Kredit Kenaikan Jabatan/Pangkat Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum


 

No.

 

Jenjang JF PK

 

Pangkat dan

Golongan Ruang

Persyaratan Angka Kredit Kenaikan Jabatan/Pangkat

(1)

(2)

(3)

(4)

 

 

1

Pejabat Fungsional

Pengembang Kurikulum Ahli Pertama

Penata Muda; III/a

50

 

Penata Muda Tk.1; III/b

 

50

 

2

Pejabat Fungsional Pengembang Kurikulum Ahli Muda

Penata; III/c

100

 

Penata Tk.1; III/d

 

100

 

 

3

 

Pejabat Fungsional Pengembang Kurikulum Ahli Madya

Pembina; IV/a

150

Pembina Tk.1; IV/b

150

Pembina Utama Muda;

IV/c

 

150

 

4

Pejabat Fungsional Pengembang Kurikulum Ahli Utama

Pembina Utama

Madya; IV/d

 

200

Pembina Utama; IV/e

-

 

RINCIAN KEGIATAN JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG KURIKULUM 

Rincian kegiatan Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum adalah sebagai berikut:

Kode

Uraian Kegiatan

Hasil Kerja

Deskripsi

1. Analisis Kebutuhan Pengembangan Kurikulum

I.A.1.a

Merancang desain

 

analisis kebutuhan

Desain Analisis

 

Kebutuhan

Merancang analisis kebutuhan yanterejawantahkan dalam deskripsi secara komprehensif dari awal hingga akhir, yang dilakukan sebelum analisis kebutuhan dilaksanakan, yang isinya menggambarkan kerangka berpikir, proses, dan keluaran, seperti adanya kata pengantar, daftar isi, latar belakang, tujuan, ruang lingkup, landasan, kerangka berpikir, kerangka konsep, teori yang dipakai, prinsip-prinsip,


Kode

Uraian Kegiatan

Hasil Kerja

Deskripsi

 

 

 

prosedur yang ditempuh, istilahdefinisiasas-asas, dan lain sebagainya termasuk daftar pustaka yang dijadikan rujukan sehingga desain perencanaan yang dimaknai sebagai solusi yang logis menjadi jelas.

I.A.1.b

Menyusun

 

instrumen analisis kebutuhan

Instrumen

 

Analisis

 

Kebutuhan

Membuat suatu alat ukur yang memenuhpersyaratan akademis, sehingga dapat dipergunakan sebagai alat untuk mengukur suatu objek ukur atau mengumpulkan data mengenai suatu variabel pada analisis kebutuhan.

I.A.1.c

Mengumpulkan

 

data secara kualitatif dan/atau kuantitatif dalam rangka analisis kebutuhan

LaporaInventarisasi Data Analisis Kebutuhan

Mengumpulkan data, dapat berupketerangan, fakta, angka, huruf, grafik, tabel, lambang, objek, kondisi, atau pun situasi melalui sampel responden baik secara kualitatif/atau kuantitatif yang diperlukan dalam rangka mencapai tujuan analisis kebutuhan.

I.A.1.d

Mengolah data

 

secara kualitatif dan/atau kuantitatif dalam rangka analisis kebutuhan

Deskripsi Hasil

 

Pengolahan Data Analisis Kebutuhan

Memproses atau mengolah data yang telaterkumpul dengan teknik tertentu menjadi informasi baru yang bermakna sehingga karakteristik data menjadi lebih mudah dipahami dan berguna untuk solusi masalah, terutama yang terkait dengan analisis kebutuhan.

I.A.1.e

Menyusun

 

rekomendasi dari analisis kebutuhan

Dokumen

 

Rekomendasi Analisis Kebutuhan

Mendefinisikan kebutuhan-kebutuhan

 

dalam pengembangan kurikulum, menyusun opsi-opsi kebijakan, dan menentukan prioritas mana yang akan didahulukan, serta menentukan waktu target pencapaiannya.

2. Penyusunan Desain Pengembangan Kurikulum

I.A.2.a

Mengidentifikasi

 

referensi desain pengembangan

Daftar Inventaris

 

Referensi

Mengeksplorasi berbagai bahan rujukan

 

untuk penyusunan desain, seperti buku/literatur, hasil penelitian/studi, hasil kajian, prosiding, bunga rampai, laporan seminar, kertas kerja, pidato, berita di media, laporan pertemuan profesi,

tulisan/artikel di jurnal/media, artikel opini, makalah, regulasi, dan rancangan

kurikulum baik dalam negeri maupun luar negeri.

I.A.2.b

Merancang desain

 

pengembangan

Desain Awal

 

Pengembangan

Merancang desain pengembangan kurikulum

 

yang terejawantahkan dalam deskripsi secara komprehensif dari awal hingga akhir, yang isinya menggambarkan kerangka berpikir, proses, dan keluaran, seperti adanya kata pengantar, daftar isi, latar belakang, tujuan, ruang lingkup, landasan,

 


Kode

Uraian Kegiatan

Hasil Kerja

Deskripsi

 

 

 

kerangka berpikir, kerangka konsep, teori

 

yang dipakai, prinsip-prinsip, prosedur yang ditempuh, istilah/definisi, asas-asas, dan lain sebagainya termasuk daftar pustaka yang dijadikan rujukan sehingga desain pengembangan kurikulum yang dibuat dimaknai sebagai solusi yang logis dan jelas.

I.A.2.c

Menelaah desain

 

pengembangan

Laporan Hasil

 

Penelaahan

Menelaah seluruh komponen atau aspek

 

yang terdapat dalam desain pengembangan kurikulum, ditinjau dari aspek keterbacaan, kelengkapan isi, narasi, keruntutan, kelogisan, pendekatan, dan tata penulisan.

I.A.2.d

Memfinalkan

 

desain pengembangan

Desain

 

Pengembangan

 

Kurikulum

Memfinalisasi desain pengembangan

 

kurikulum, yang dapat dilakukan dengan beragam strategi kerja, seperti workshop, diskusi kelompok terpumpun, urun gagasan, menghadirkan narasumber, dan lain sebagainya.

 

 

 

b. Penyusunan, meliputi:

 

Kode

Uraian Kegiatan

Hasil Kerja

Deskripsi

1. Penyusunan Dokumen Kebijakan Kurikulum

B.1.a

Menyusun kerangka acuan kebijakan kurikulum

Kerangka Acuan

 

Kebijakan Awal

Menyusun naskah kerangka acuan kebijakan pengembangan kurikulum yang terejawantahkan dalam deskripsi secara komprehensif dari awal hingga akhir, yang dilakukan sebelum kerangka dasar dan struktur kurikulum dikembangkan, yang isinya menggambarkan kerangka berpikir, proses, dan keluaran, seperti adanya kata pengantar, daftar isi, latar belakang, tujuan, ruang lingkup, landasan, kerangka berpikir, kerangka konsep, teori yang dipakai, prinsip- prinsip, prosedur yang ditempuh, istilah/definisi, asas-asas, dan lain sebagainya termasuk daftar pustaka yang dijadikan rujukan kerja sehingga dapat dimaknai sebagai solusi yang logis dan jelas.

B.1.b

Merancang desain

 

kerangka dasar dan struktur kurikulum

Desain Awal

 

Kerangka Dasar dan

Struktur

 

Kurikulum

Menyusun kerangka dasar dan struktur

 

kurikulum secara komprehensif yang menggambarkan isi norma pada dokumen, seperti judul dokumen; kata pengantar; daftar isi; latar belakang; pengertian; tujuan kurikulum; ruang lingkup; rasional; tantangan (internal maupun eksternal); prinsip-prinsip; kompetensi lulusan yang diharapkan; aspek yuridis formal; konstruksi

 


Kode

Uraian Kegiatan

Hasil Kerja

Deskripsi

 

 

 

kurikulum; isi kerangka dasar kurikulum

 

(mata pelajaran untuk nasional dan lokal); alokasi waktu; beban belajar; pendekatan implementasi; penyempurnaan kurikulum; penguatan tata kelola; penguatan materi; karakteristik kurikulum; berbagai landasan yang dirujuk; dan pendekatan pembelajaran dan penilaian.

B.1.c

Menetapkan

 

lingkup dan urutan isi kurikulum

Dokumen Awal

 

Lingkup dan

 

Urutan

 

Isi Kurikulum

Menyusun ruang lingkup, keluasan dan

 

kedalaman serta herarkisitas dari masing- masing mata pelajaran yang berisi pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang dirancang ditinjau dari aspek disiplin keilmuan yang disertai penulisan rambu- rambu, seperti rasional perlunya mata pelajaran dan pendekatan tertentu untuk dimiliki siswa dalam kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan.

B.1.d

Mengembangkan

 

model kurikulum

Model Kurikulum

 

Awal

Menjabarkan lebih lanjut kurikulum

 

nasional ke dalam konstruksi kurikulum berdasarkan konsep diversifikasi yang disesuaikan dengan keadaan dan kebutuhan setempat sehingga kurikulum tersebut lebih efisien dan efektif untuk diimplementasikan. Pada kegiatan ini harus termaktup secara jelas kerangka pikir tentang apa, mengapa, dan bagaimana model kurikulum itu dikembangkan sehingga jelas arah yang dicita-citakan, tujuan yang ingin dicapai, prosedur yang akan ditempuh, dan indikator keberhasilannya, misalnya model kurikulum kemaritiman, kebencanaan alam, dsb.

B.1.e

Membuat

 

panduan pelaksanaan kebijakan kurikulum

Panduan Awal

 

Pelaksanaan Kebijakan Kurikulum

Menyusun panduan pelaksanaan kurikulum

 

secara komprehensif yang menggambarkan isi norma pada dokumen, seperti judul dokumen; kata pengantar; daftar isi; latar belakang; pengertian; tujuan kurikulum; ruang lingkup; rasional; tantangan (internal maupun eksternal); kompetensi lulusan yang diharapkan; aspek yuridis formal; konstruksi kurikulum; acuan operasional implementasi; kalender pendidikan; prinsip-prinsip; paradigma pembelajaran; penilaian; program pendampingan; dan monitoring dan evaluasi.

2. Validasi Dokumen Kebijakan Kurikulum

B.2.a

Merancang desain

 

validasi dokumen kebijakan

Desain Validasi

 

Dokumen

 

Kebijakan

Merancang desain validasi dokumen

 

kurikulum yang dilakukan sebelum kegiatan validasi dilaksanakan, dan yang

 


Kode

Uraian Kegiatan

Hasil Kerja

Deskripsi

 

 

Kurikulum

terejawantahkan dalam deskripsi secara

 

komprehensif dari awal hingga akhir, yang isinya menggambarkan kerangka berpikir, proses, dan keluaran, seperti adanya kata pengantar, daftar isi, latar belakang, tujuan, ruang lingkup, landasan, kerangka berpikir, kerangka konsep, teori yang dipakai, prinsip- prinsip, prosedur yang ditempuh, istilah/definisi, asas-asas, dan lain sebagainya termasuk daftar pustaka yang dijadikan rujukan sehingga desain validasi yang dibuat dimaknai sebagai solusi yang logis dan jelas.

B.2.b

Menyusun

 

instrumen validasi dokumen kebijakan

Instrumen

 

Validasi Dokumen Kebijakan Kurikulum

Membuat suatu alat ukur yang memenuhi

 

persyaratan akademis, sehingga dapat dipergunakan sebagai alat untuk mengukur suatu objek ukur atau mengumpulkan data mengenai suatu variabel pada kegiatan validasi dokumen kebijakan kurikulum.

B.2.c

Mengumpulkan

 

data secara kualitatif dan/atau kuantitatif dalam rangka validasi dokumen kebijakan

Laporan

 

Inventarisasi Data Validasi Dokumen Kebijakan Kurikulum

Mengumpulkan data, dapat berupa

 

keterangan, fakta, angka, huruf, grafik, tabel, lambang, objek, kondisi, atau pun situasi melalui sampel responden baik secara kualitatif/atau kuantitatif yang diperlukan dalam rangka mencapai tujuan validasi dokumen kebijakan kurikulum.

B.2.d

Menganalisis data

 

secara kualitatif dan/atau kuantitatif dalam rangka validasi dokumen kebijakan

Deskripsi Hasil

 

Analisis Data Validasi Dokumen Kebijakan Kurikulum

Memproses atau mengolah data yang telah

 

terkumpul dengan teknik tertentu menjadi informasi baru yang bermakna sehingga karakteristik data menjadi lebih mudah dipahami dan berguna untuk solusi masalah, terutama yang terkait dengan validasi dokumen kebijakan kurikulum.

B.2.e

Menyusun

 

rekomendasi hasil validasi dokumen kebijakan

Dokumen

 

Rekomendasi Validasi Kebijakan Kurikulum

Mendefinisikan hasil-hasil validasi dalam

 

dokumen kebijakan kurikulum, menyusun opsi-opsi kebijakan, dan menentukan prioritas mana yang akan didahulukan, serta menentukan waktu target pencapaiannya.

3. Analisis Dokumen Kebijakan Kurikulum Berdasarkan Hasil Validasi

B.3.a

Menganalisis kerangka acuan kebijakan kurikulum

Hasil Analisis

 

Kerangka Acuan

Menganalisis kerangka acuan kebijakan pengembangan yang telah ada secara komprehensif ditinjau dari setiap aspeknya sehingga hasilnya memiliki nilai lebih dalam menggambarkan kejelasan diksi secara ilmiah mulai dari judul dokumen; kata pengantar; daftar isi; latar belakang; tujuan; landasan, seperti psikologis, sosiologis,

 


Kode

Uraian Kegiatan

Hasil Kerja

Deskripsi

 

 

 

sosial-budaya, pedagogis, organisatoris,

 

empiris, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan lain sebagainya; rasional pengembangan kurikulum, seperti tantangan internal dan eksternal, penyempurnaan pola pikir, pendekatan pengembangan, penyempurnaan pendekatan pembelajaran, pendalaman dan perluasan materi; pengertian kurikulum; standar yang

dijadikan rujukan; kerangka berpikir; kerangka konsep; teori yang dipakai; prinsip- prinsip; strategi yang ditempuh; prosedur; istilah/definisi; pengelolaan; penutup; dan lain sebagainya termasuk daftar pustaka

yang dijadikan rujukan sehingga naskah akademik yang dimaknai sebagai solusi yang ilmiah, logis, dan sesuai kebutuhan dan tuntutan zaman menjadi jelas sehingga menjadi lebih bermakna.

B.3.b

Menganalisis kerangka dasar dan struktur kurikulum

Hasil Analisis Kerangka Dasar dan

Struktur

 

Kurikulum

Menganalisis kerangka dasar dan struktur kurikulum ditinjau dari seluruh aspeknya secara komprehensif yang menggambarkan isi norma pada dokumen, seperti judul dokumen; kata pengantar; daftar isi; latar belakang; pengertian; tujuan kurikulum; ruang lingkup; rasional; tantangan (internal maupun eksternal); prinsip-prinsip; kompetensi lulusan yang diharapkan; aspek yuridis formal; konstruksi kurikulum; isi kerangka dasar kurikulum (mata pelajaran untuk nasional dan lokal); alokasi waktu; beban belajar; pendekatan implementasi; penyempurnaan kurikulum; penguatan tata kelola; penguatan materi; karakteristik kurikulum; berbagai landasan yang dirujuk; dan pendekatan pembelajaran dan penilaian menjadi lebih bermakna.

B.3.c

Menganalisis isi

 

(scope and sequence) kurikulum

Hasil Analisis

 

Lingkup dan

 

Urutan

 

Isi Kurikulum

Menganalisis ruang lingkup, keluasan dan

 

kedalaman serta hierarkisitas dari masing- masing mata pelajaran secara komprehensif yang berisi pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang dirancang ditinjau dari aspek disiplin keilmuan yang disertai penulisan rambu-rambu, seperti rasional perlunya mata pelajaran dan pendekatan tertentu untuk dimiliki siswa dalam kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan sehingga menjadi lebih bermakna.

 


Kode

Uraian Kegiatan

Hasil Kerja

Deskripsi

B.3.d

Menganalisis

 

model kurikulum

Hasil Analisis

 

Model Kurikulum

Menganalisis model kurikulum hasil jabaran

 

lebih lanjut dari kurikulum nasional ke dalam konstruksi kurikulum yang disesuaikan dengan keadaan dan kebutuhan setempat yang tepat guna dan berdaya guna sehingga kurikulum tersebut lebih efisien

dan efektif untuk diimplementasikan. Pada kegiatan ini harus termaktub secara jelas kerangka pikir tentang apa, mengapa, dan bagaimana model kurikulum itu perlu direvisi sehingga jelas arah yang dicita- citakan, tujuan yang ingin dicapai, prosedur yang akan ditempuh, dan indikator kebaruannya.

B.3.e

Menganalisis

 

panduan pelaksanaan kebijakan kurikulum

Hasil Analisis

 

Panduan Pelaksanaan Kebijakan Kurikulum

Menganalisis panduan pelaksanaan

 

kurikulum secara komprehensif dari setiap aspeknya yang terdapat dalam dokumen, seperti judul dokumen; kata pengantar; daftar isi; latar belakang; pengertian; tujuan kurikulum; ruang lingkup; rasional; tantangan (internal maupun eksternal); kompetensi lulusan yang diharapkan; aspek yuridis formal; konstruksi kurikulum; acuan operasional implementasi; kalender pendidikan; prinsip-prinsip; paradigma pembelajaran; penilaian; program pendampingan; dan monitoring dan evaluasi sehingga ke depan tataran implementasi kurikulum lebih efektif, tidak salah arah, mudah dipahami, dan mudah dilaksanakan sehingga menjadi lebih bermakna.

4. Perbaikan Dokumen Kebijakan Kurikulum Berdasarkan Hasil Validasi

B.4.a

Memperbaiki

 

kerangka acuan kebijakan kurikulum

Kerangka Acuan

 

Kebijakan

 

Kurikulum

Memperbaiki kerangka acuan kebijakan

 

pengembangan yang telah ada secara komprehensif ditinjau dari setiap aspeknya sehingga hasilnya memiliki nilai lebih dalam menggambarkan kejelasan diksi secara ilmiah mulai dari judul dokumen; kata pengantar; daftar isi; latar belakang; tujuan; landasan, seperti psikologis, sosiologis,

sosial-budaya, pedagogis, organisatoris, empiris, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan lain sebagainya; rasional pengembangan kurikulum, seperti tantangan internal dan eksternal, penyempurnaan pola pikir, pendekatan pengembangan, penyempurnaan pendekatan pembelajaran, pendalaman dan perluasan materi;

 

jdih.kemdikbud.go.id


 

 

 

Kode

Uraian Kegiatan

Hasil Kerja

Deskripsi

 

 

 

pengertian kurikulum; standar yang

 

dijadikan rujukan; kerangka berpikir; kerangka konsep; teori yang dipakai; prinsip- prinsip; strategi yang ditempuh; prosedur; istilah/definisi; pengelolaan; penutup; dan lain sebagainya termasuk daftar pustaka

yang dijadikan rujukan sehingga naskah akademik yang dimaknai sebagai solusi yang ilmiah, logis, dan sesuai kebutuhan dan tuntutan zaman menjadi jelas sehingga menjadi lebih bermakna.

B.4.b

Memperbaiki

 

kerangka dasar dan struktur kurikulum

Kerangka Dasar

 

dan Struktur

 

Kurikulum

Memperbaiki kerangka dasar dan struktur

 

kurikulum ditinjau dari seluruh aspeknya secara komprehensif yang menggambarkan isi norma pada dokumen, seperti judul dokumen; kata pengantar; daftar isi; latar belakang; pengertian; tujuan kurikulum; ruang lingkup; rasional; tantangan (internal maupun eksternal); prinsip-prinsip; kompetensi lulusan yang diharapkan; aspek yuridis formal; konstruksi kurikulum; isi kerangka dasar kurikulum (mata pelajaran untuk nasional dan lokal); alokasi waktu; beban belajar; pendekatan implementasi; penyempurnaan kurikulum; penguatan tata kelola; penguatan materi; karakteristik kurikulum; berbagai landasan yang dirujuk; dan pendekatan pembelajaran dan penilaian menjadi lebih bermakna.

B.4.c

Memperbaiki

 

lingkup dan urutan isi kurikulum

Lingkup dan

 

Urutan Isi

 

Kurikulum

Memperbaiki ruang lingkup, keluasan dan

 

kedalaman serta hierarkisitas dari masing- masing mata pelajaran secara komprehensif yang berisi pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang dirancang ditinjau dari aspek disiplin keilmuan yang disertai penulisan rambu-rambu, seperti rasional perlunya mata pelajaran dan pendekatan tertentu untuk dimiliki siswa dalam kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan sehingga menjadi lebih bermakna.

B.4.d

Memperbaiki

 

model kurikulum

Model Kurikulum

Memperbaiki model kurikulum hasil jabaran

 

lebih lanjut dari kurikulum nasional ke dalam konstruksi kurikulum yang disesuaikan dengan keadaan dan kebutuhan setempat yang tepat guna dan berdaya guna sehingga kurikulum tersebut lebih efisien

dan efektif untuk diimplementasikan. Pada kegiatan ini harus termaktub secara jelas

 


Kode

Uraian Kegiatan

Hasil Kerja

Deskripsi

 

 

 

kerangka pikir tentang apa, mengapa, dan

 

bagaimana model kurikulum itu perlu direvisi sehingga jelas arah yang dicita- citakan, tujuan yang ingin dicapai, prosedur yang akan ditempuh, dan indikator kebaruannya.

B.4.e

Memperbaiki

 

panduan pelaksanaan kebijakan kurikulum

Panduan

 

Pelaksanaan Kebijakan Kurikulum

Memperbaiki panduan pelaksanaan

 

kurikulum secara komprehensif dari setiap aspeknya yang terdapat dalam dokumen, seperti judul dokumen; kata pengantar; daftar isi; latar belakang; pengertian; tujuan kurikulum; ruang lingkup; rasional; tantangan (internal maupun eksternal); kompetensi lulusan yang diharapkan; aspek yuridis formal; konstruksi kurikulum; acuan operasional implementasi; kalender pendidikan; prinsip-prinsip; paradigma pembelajaran; penilaian; program pendampingan; dan monitoring dan evaluasi sehingga ke depan tataran implementasi kurikulum lebih efektif, tidak salah arah, mudah dipahami, dan mudah dilaksanakan sehingga menjadi lebih bermakna.

5. Penyusunan Regulasi Kebijakan Kurikulum

B.5

Melakukan

 

penyusunan regulasi kebijakan kurikulum

Regulasi

 

Kebijakan

 

Kurikulum

Menyusun regulasi untuk kebijakan

 

pengembangan kurikulum yang mencerminkan bahwa seluruh norma hukum yang dideskripsikan mudah dipahami, mudah dilaksanakan, tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang lain, dan menggambarkan kepentingan publik.

 

 

c. Implementasi, meliputi:

 

Kode

Uraian Kegiatan

Hasil Kerja

Deskripsi

1. Penyusunan Desain Implementasi Kurikulum

C.1.a

Mengidentifikasi referensi untuk desain implementasi kurikulum

Daftar Referensi Implementasi kurikulum

Mengeksplorasi berbagai bahan rujukan untuk penyusunan desain implementasi kurikulum, seperti buku/literatur, hasil penelitian/studi, hasil kajian, prosiding, bunga rampai, laporan seminar, kertas kerja, pidato, berita di media, laporan pertemuan profesi, tulisan/artikel di jurnal/media, artikel opini, makalah, regulasi, dan rancangan kurikulum baik dalam negeri maupun luar negeri.

 

Kode

Uraian Kegiatan

Hasil Kerja

Deskripsi

C.1.b

Merancang desain

 

implementasi kurikulum

Desain Awal

 

Implementasi

 

Kurikulum

Merancang desain implementasi kurikulum

 

yang terejawantahkan dalam deskripsi secara komprehensif dari awal hingga akhir, yang isinya menggambarkan kerangka berpikir, proses, dan keluaran, seperti adanya kata pengantar, daftar isi, latar belakang, tujuan, ruang lingkup, landasan, kerangka berpikir, kerangka konsep, teori yang dipakai, prinsip-prinsip, prosedur yang ditempuh, istilah/definisi, asas-asas, dan lain sebagainya termasuk daftar pustaka yang dijadikan rujukan sehingga desain pengembangan kurikulum yang dibuat dimaknai sebagai solusi yang logis dan jelas.

C.1.c

Menelaah desain

 

implementasi kurikulum

Laporan

 

Penelaaahan Desain Implementasi Kurikulum

Menelaah desain implementasi kurikulum

 

yang terejawantahkan dalam deskripsi secara komprehensif dari awal hingga akhir, yang isinya menggambarkan kerangka berpikir, proses, dan keluaran, seperti adanya kata pengantar, daftar isi, latar belakang, tujuan, ruang lingkup, landasan, kerangka berpikir, kerangka konsep, teori yang dipakai, prinsip-prinsip, prosedur yang ditempuh, istilah/definisi, asas-asas, dan lain sebagainya termasuk daftar pustaka yang dijadikan rujukan sehingga desain pengembangan kurikulum yang dibuat dimaknai sebagai solusi yang logis dan jelas serta lebih bermakna.

C.1.d

Memfinalkan

 

desain implementasi kurikulum

Desain

 

Implementasi

 

Kurikulum

Memfinalisasi desain implementasi

 

kurikulum, yang dapat dilakukan dengan beragam strategi kerja, seperti workshop, diskusi kelompok terpumpun, urun gagasan, menghadirkan narasumber, dan lain sebagainya.

2. Implementasi Skala Terbatas (Perintisan) Kurikulum

C.2.a

Merancang desain implementasi skala terbatas (perintisan) kurikulum

Desain Implementasi Skala Terbatas

Merancang desain implementasi kurikulum dengan pendekatan skala terbatas yang terejawantahkan dalam deskripsi secara komprehensif dari awal hingga akhir, yang isinya menggambarkan kerangka berpikir, proses, dan keluaran, seperti adanya kata pengantar, daftar isi, latar belakang, tujuan, ruang lingkup, landasan, kerangka berpikir, kerangka konsep, teori yang dipakai, prinsip- prinsip, prosedur yang ditempuh, istilah/definisi, asas-asas, dan lain sebagainya termasuk daftar pustaka yang

 


Kode

Uraian Kegiatan

Hasil Kerja

Deskripsi

 

 

 

dijadikan rujukan sehingga desain

 

pengembangan kurikulum yang dibuat dimaknai sebagai solusi yang logis dan jelas serta lebih bermakna.

C.2.b

Menyusun

 

instrumen implementasi skala terbatas

Instrumen

 

Implementasi Skala Terbatas

Membuat suatu alat ukur yang memenuhi

 

persyaratan akademis, sehingga dapat dipergunakan sebagai alat untuk mengukur suatu objek ukur atau mengumpulkan data mengenai suatu variabel pada kegiatan implementasi kebijakan kurikulum dengan pendekatan skala terbatas.

C.2.c

Mengumpulkan

 

data secara kualitatif dan/atau kuantitatif dalam rangka implementasi skala terbatas

Laporan

 

Inventarisasi Data Implementasi Skala Terbatas

Mengumpulkan data, dapat berupa

 

keterangan, fakta, angka, huruf, grafik, tabel, lambang, objek, kondisi, atau pun situasi melalui sampel responden baik secara kualitatif/atau kuantitatif yang diperlukan dalam rangka mencapai tujuan kegiatan implementasi kebijakan kurikulum dengan pendekatan skala terbatas.

C.2.d

Menganalisis data

 

secara kualitatif dan/atau kuantitatif dalam rangka implementasi skala terbatas

Deskripsi Hasil

 

Pengolahan Data Implementasi Skala Terbatas

Memproses atau mengolah data yang telah

 

terkumpul dengan teknik tertentu menjadi informasi baru yang bermakna sehingga karakteristik data menjadi lebih mudah dipahami dan berguna untuk solusi masalah, terutama yang terkait dengan kegiatan implementasi kebijakan kurikulum dengan pendekatan skala terbatas.

C.2.e

Menyusun rekomendasi hasil dari implementasi skala terbatas

Dokumen Rekomendasi Implementasi Skala Terbatas

Mendefinisikan hasil-hasil kegiatan implementasi kebijakan kurikulum dengan pendekatan skala terbatas dalam dokumen kebijakan kurikulum, menyusun opsi-opsi kebijakan, dan menentukan prioritas mana yang akan didahulukan, serta menentukan waktu target pencapaiannya.

3. Memberikan Bantuan Profesional Pengembangan Diversifikasi Kurikulum

C.3.a

Mengidentifikasi

 

kebutuhan bantuan profesional pengembangan diversifikasi kurikulum)

Daftar Kebutuhan

 

Bantuan

 

Profesional

Mengeksplorasi berbagai ragam materi

 

untuk kebutuhan bantuan profesional pengembangan diversifikasi kurikulum sesuai keadaan dan kebutuhan daerah, seperti buku/literatur, hasil penelitian/studi, hasil kajian, prosiding,

bunga rampai, laporan seminar, kertas kerja, pidato, berita di media, laporan pertemuan profesi, tulisan/artikel di jurnal/media, artikel opini, makalah, regulasi, dan rancangan kurikulum baik dalam negeri maupun luar negeri.

 

 

Kode

Uraian Kegiatan

Hasil Kerja

Deskripsi

C.3.b

Merancang desain

 

bantuan profesional pengembangan diversifikasi kurikulum

Desain bantuan

 

profesional

Merancang desain untuk kegiatan bantuan

 

profesional pengembangan diversifikasi kurikulum yang terejawantahkan dalam deskripsi secara komprehensif dari awal hingga akhir, yang dilakukan sebelum analisis kebutuhan dilaksanakan, yang isinya menggambarkan kerangka berpikir, proses, dan keluaran, seperti adanya kata pengantar, daftar isi, latar belakang, tujuan, ruang lingkup, landasan, kerangka berpikir,

kerangka konsep, teori yang dipakai, prinsip- prinsip, prosedur yang ditempuh, istilah/definisi, asas-asas, dan lain sebagainya termasuk daftar pustaka yang dijadikan rujukan sehingga desain bentuan profesional yang dimaknai sebagai solusi

yang logis menjadi jelas.

C.3.c

Melaksanakan bantuan profesional pengembangan diversifikasi kurikulum

Laporan Kegiatan Bantuan Profesional

Melaksanakan kegiatan bantuan profesional pengembangan diversifikasi kurikulum kepada pengembang di daerah yang terejawantahkan dalam materi secara komprehensif dari awal hingga akhir, yang dilakukan secara terprogram dan berkesinambungan.

C.3.d

Menyusun program tindak lanjut berdasarkan hasil bantuan profesional pengembangan diversifikasi kurikulum

Program Tindak

 

Lanjut

Menyusun program rencana tindak lanjut setelah melaksanakan kegiatan bantuan profesional pengembangan diversifikasi kurikulum.

 

 

d. Evaluasi, meliputi:

 

Kode

Uraian Kegiatan

Hasil Kerja

Deskripsi

1. Menyusun Desain Evaluasi Implementasi Kurikulum

D.1.a

Mengidentifikasi

 

referensi desain evaluasi implementasi

Daftar Referensi

 

Desain Evaluasi Implementasi Kurikulum

Mengeksplorasi berbagai bahan rujukan

 

untuk penyusunan desain evaluasi implementasi kurikulum, seperti buku/literatur, hasil penelitian/studi, hasil kajian, prosiding, bunga rampai, laporan seminar, kertas kerja, pidato, berita di media, laporan pertemuan profesi,

tulisan/artikel di jurnal/media, artikel opini, makalah, regulasi, dan rancangan

kurikulum baik dalam negeri maupun luar negeri.


Kode

Uraian Kegiatan

Hasil Kerja

Deskripsi

D.1.b

Merancang desain

 

evaluasi implementasi

Desain Awal

 

Evaluasi Implementasi Kurikulum

Merancang desain implementasi evaluasi

 

kurikulum yang terejawantahkan dalam deskripsi secara komprehensif dari awal hingga akhir, yang isinya menggambarkan kerangka berpikir, proses, dan keluaran, seperti adanya kata pengantar, daftar isi, latar belakang, tujuan, ruang lingkup, landasan, kerangka berpikir, kerangka konsep, teori yang dipakai, prinsip-prinsip, prosedur yang ditempuh, istilah/definisi, asas-asas, dan lain sebagainya termasuk daftar pustaka yang dijadikan rujukan sehingga desain evaluasi implementasi kurikulum yang dibuat dimaknai sebagai solusi yang logis dan jelas.

D.1.c

Menelaah desain

 

evaluasi implementasi

Laporan

 

Penelaaahan Evaluasi Implementasi Kurikulum

Menelaah desain evaluasi implementasi

 

kurikulum yang terejawantahkan dalam deskripsi secara komprehensif dari awal hingga akhir, yang isinya menggambarkan kerangka berpikir, proses, dan keluaran, seperti adanya kata pengantar, daftar isi, latar belakang, tujuan, ruang lingkup, landasan, kerangka berpikir, kerangka konsep, teori yang dipakai, prinsip-prinsip, prosedur yang ditempuh, istilah/definisi, asas-asas, dan lain sebagainya termasuk daftar pustaka yang dijadikan rujukan sehingga desain pengembangan kurikulum yang dibuat dimaknai sebagai solusi yang logis dan jelas serta lebih bermakna.

D.1.e

Memfinalkan

 

desain evaluasi implementasi

Desain Evaluasi

 

Implementasi

 

Kurikulum

Memfinalisasi desain evaluasi implementasi

 

kurikulum, yang dapat dilakukan dengan beragam strategi kerja, seperti workshop, diskusi kelompok terpumpun, urun gagasan, menghadirkan narasumber, dan lain sebagainya.

2. Menyusun Instrumen Evaluasi Implementasi Kurikulum

D.2.a

Merancang kisi-

 

kisi instrumen evaluasi

Kisi-Kisi

 

Instrumen Evaluasi Implementasi Kurikulum

Merancang kisi-kisi instrumen yang

 

menggambarkan secara komprehensif dimensi, aspek, indikator, unit analisis, bentuk instrumen dan deskripsi stiap unsurnya.

D.2.b

Menyusun butir- butir instrumen evaluasi

Butir-Butir Instrumen Evaluasi Implementasi

Membuat butir-butir instrumen yang sesuai dengan indikator, aspek, dan sekaligus dapat digunakan untuk mengukur dimensi yang akan diukur.

 

Kode

Uraian Kegiatan

Hasil Kerja

Deskripsi

D.2.c

Memvalidasi

 

instrumen evaluasi

Laporan Uji

 

Validitas Instrumen Evaluasi

Memvalidasi instrumen evaluasi sesuai

 

dengan kaidah-kaidah penyusunan instrumen secara ilmiah yang mencakup semua indikator, aspek, dan sekaligus hsilnya menggambarkan vliditas alat ukur.

D.2.d

Memfinalkan

 

instrumen evaluasi

Instrumen

 

Evaluasi Implementasi Kurikulum

Memfinalisasi instrumen evaluasi

 

implementasi kurikulum, yang dapat dilakukan dengan beragam strategi kerja, seperti workshop, diskusi kelompok terpumpun, urun gagasan, menghadirkan narasumber, dan lain sebagainya.

3. Melaksanakan Evaluasi Implementasi Kurikulum

D.3.a

Menyusun

 

Panduan pelaksanaan evaluasi

Panduan

 

Pelaksanaan

 

Evaluasi

Menyusun panduan pelaksanaan evaluasi

 

kurikulum secara komprehensif yang menggambarkan isi norma pada dokumen, seperti judul dokumen; kata pengantar; daftar isi; latar belakang; pengertian; tujuan kurikulum; ruang lingkup; kerangka berpikir; aspek yuridis formal; strategi kerja; metodologi; instrumentasi; dan pelaporan.

D.3.b

Mengumpulkan

 

data secara kualitatif dan/atau kuantitatif dalam rangka evaluasi implementasi kurikulum

Laporan

 

Inventarisasi Data Evaluasi Implementasi Kurikulum

Mengumpulkan data, dapat berupa

 

keterangan, fakta, angka, huruf, grafik, tabel, lambang, objek, kondisi, atau pun situasi melalui sampel responden baik secara kualitatif/atau kuantitatif yang diperlukan dalam rangka mencapai tujuan kegiatan evaluasi implementasi kurikulum.

D.3.c

Menganalisis data

 

secara kualitatif dan/atau kuantitatif dalam rangka evaluasi implementasi kurikulum

Deskripsi Hasil

 

Analisis Data Evaluasi Implementasi Kurikulum

Memproses atau mengolah data yang telah

 

terkumpul dengan teknik tertentu menjadi informasi baru yang bermakna sehingga karakteristik data menjadi lebih mudah dipahami dan berguna untuk solusi masalah, terutama yang terkait dengan kegiatan evaluasi implementasi kurikulum.

D.3.d

Menyusun rekomendasi hasil dari evaluasi kurikulum

Dokumen Rekomendasi Implementasi Kurikulum

Mendefinisikan hasil-hasil kegiatan evaluasi implementasi kurikulum dalam dokumen kebijakan kurikulum, menyusun opsi-opsi kebijakan, dan menentukan prioritas mana yang akan didahulukan, serta menentukan waktu target pencapaiannya.



Comments

Popular posts from this blog

ATURAN RESMI SERAGAM SEKOLAH SD, SMP, SMA, SMK 2022

TATA CARA SELEKSI CALON GURU PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA 2022

PEDOMAN PENGGUNAAN ARKAS (APLIKASI RENCANA KEGIATAN DAN ANGGARAN SATUAN PENDIDIKAN) SD SMP SMU