JUKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG KURIKULUM
PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG KURIKULUM
SESUAI DENGAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 2022
Apa yang dimaksud dengan Pengembang Kurikulum?
Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengembangan kurikulum.
Pejabat Fungsional Pengembang Kurikulum yang selanjutnya disebut Pengembang Kurikulum adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, untuk melakukan kegiatan pengembangan kurikulum
Pengembangan Kurikulum adalah proses pengembangan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Standar Kompetensi Jabatan Pengembang Kurikulum yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang PNS dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum.
Apa yang diatur dalam Juklak dan Juknis Peraturan Menteri Tentang Pengembang Kurikulum?
Petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum mengatur:
a. jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum;
b. Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum;
c. kedudukan dan wilayah kerja Pengembang Kurikulum;
d. tugas pokok dan beban kerja Pengembang Kurikulum;
e. pengangkatan dan formasi Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum;
f. penilaian prestasi kerja Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum;
g. hasil kerja minimal Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum;
h. kenaikan pangkat dan Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum;
i. pemberhentian dan pengangkatan kembali dari dan ke Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum;
j. uji kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum;
k. organisasi profesi; dan
l. pembinaan dan pengawasan.
KATEGORI DAN JENJANG JABATAN, PANGKAT, DAN GOLONGAN RUANG JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG KURIKULUM
Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas:
a. Pengembang Kurikulum Ahli Pertama;
b. Pengembang Kurikulum Ahli Muda;
c. Pengembang Kurikulum Ahli Madya; dan
d. Pengembang Kurikulum Ahli Utama.
Pangkat dan golongan ruang untuk jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum terdiri atas:
a. Pengembang Kurikulum Ahli Pertama memiliki pangkat:
1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b;
b. Pengembang Kurikulum Ahli Muda memiliki pangkat:
1. Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d;
c. Pengembang Kurikulum Ahli Madya memiliki pangkat:
1. Pembina, golongan ruang IV/a;
2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c; dan
d. Pengembang Kurikulum Ahli Utama memiliki pangkat:
1. Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
2. Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG KURIKULUM
Angka Kredit Kumulatif
Persyaratan Angka Kredit Kumulatif minimal untuk kenaikan jabatan atau pangkat setingkat lebih tinggi bagi setiap Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi:
a. Pengembang Kurikulum Ahli Pertama dengan:
1. pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal 50 (lima puluh); dan
2. pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal 50 (lima puluh);
b. Pengembang Kurikulum Ahli Muda dengan:
1. pangkat Penata, golongan ruang III/c memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal 100 (seratus); dan
2. pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal 100 (seratus);
c. Pengembang Kurikulum Ahli Madya dengan:
1. pangkat Pembina, golongan ruang IV/a memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal 150 (seratus lima puluh);
2. pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal 150 (seratus lima puluh); dan
3. pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal 150 (seratus lima puluh); dan
d. Pengembang Kurikulum Ahli Utama dengan:
1. pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal 200 (dua ratus); dan
2. pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal 200 (dua ratus).
Tugas Jabatan Pengembang Kurikulum
Tugas Jabatan Pengembang Kurikulum untuk melaksanakan kegiatan Pengembangan Kurikulum yang meliputi:
a. perencanaan kurikulum;
b. penyusunan kurikulum;
c. implementasi kurikulum; dan
d. evaluasi kurikulum.
Beban Kerja Pengembang Kurikulum
1. Beban kerja Pengembang Kurikulum dalam melaksanakan tugas Pengembangan Kurikulum selama 1.250 (seribu dua ratus lima puluh) jam kerja efektif dalam 1 (satu) tahun.
2. Pelaksanaan beban kerja mencakup tugas jabatan Pengembang Kurikulum.
Pengangkatan Pertama
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) di bidang ilmu pendidikan, matematika dan ilmu pengetahuan alam, ilmu teknik, ilmu bahasa, ilmu ekonomi, ilmu sosial humaniora, ilmu seni, desain dan media, ilmu psikologi, ilmu agribisnis agroteknologi, dan ilmu kemaritiman; dan
e. penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Persyaratan memiliki integritas dan moralitas yang baik dibuktikan dengan surat keterangan memiliki integritas dan moralitas yang baik yang ditandatangani pimpinan unit kerja.
Persyaratan sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari instansi yang berwenang menetapkan.
Pengangkatan pertama merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum dari calon PNS.
Calon PNS setelah diangkat menjadi PNS paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum.
PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang Pengembangan Kurikulum paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat.
Pengembang Kurikulum yang belum mengikuti atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional tidak diberikan kenaikan jenjang jabatan 1 (satu) tingkat di atas.
Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum.
Pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum ditetapkan melalui keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi disusun sesuai dengan Format XI tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pengangkatan melalui Perpindahan dari Jabatan Lain
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) di bidang ilmu pendidikan, matematika dan ilmu pengetahuan alam, ilmu teknik, ilmu bahasa, ilmu ekonomi, ilmu sosial humaniora, ilmu seni, desain dan media, ilmu psikologi, ilmu agribisnis agroteknologi, dan ilmu kemaritiman, atau bidang ilmu lainnya yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum;
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengembangan Kurikulum paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum Ahli Pertama dan Jabatan
Fungsional Pengembang Kurikulum Ahli Muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum Ahli Madya; dan
3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum Ahli Utama untuk PNS yang telah menduduki Jabatan Pimpinan.
Lampiran
Tabel Jenjang Jabatan, Pangkat dan Golongan Ruang, dan Persyaratan Angka Kredit Kenaikan Jabatan/Pangkat Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum
|
No. |
Jenjang JF PK |
Pangkat
dan Golongan Ruang |
Persyaratan
Angka Kredit Kenaikan Jabatan/Pangkat |
|
(1) |
(2) |
(3) |
(4) |
|
1 |
Pejabat Fungsional Pengembang
Kurikulum Ahli
Pertama |
− Penata Muda; III/a |
50 |
|
− Penata Muda Tk.1;
III/b |
50 |
||
|
2 |
Pejabat
Fungsional Pengembang
Kurikulum Ahli Muda |
− Penata; III/c |
100 |
|
− Penata Tk.1; III/d |
100 |
||
|
3 |
Pejabat
Fungsional Pengembang
Kurikulum Ahli Madya |
− Pembina; IV/a |
150 |
|
− Pembina Tk.1; IV/b |
150 |
||
|
− Pembina Utama Muda; IV/c |
150 |
||
|
4 |
Pejabat
Fungsional Pengembang
Kurikulum Ahli
Utama |
− Pembina Utama Madya; IV/d |
200 |
|
− Pembina Utama; IV/e |
- |
RINCIAN KEGIATAN JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG KURIKULUM
Rincian kegiatan Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum adalah sebagai berikut:
|
Kode |
Uraian Kegiatan |
Hasil Kerja |
Deskripsi |
|
1. Analisis
Kebutuhan Pengembangan Kurikulum |
|||
|
I.A.1.a |
Merancang desain
analisis kebutuhan |
Desain Analisis
Kebutuhan |
Merancang analisis kebutuhan yang terejawantahkan dalam deskripsi secara komprehensif dari awal hingga akhir, yang dilakukan sebelum analisis kebutuhan dilaksanakan, yang isinya menggambarkan kerangka berpikir, proses, dan keluaran, seperti adanya kata pengantar, daftar isi, latar belakang, tujuan, ruang lingkup, landasan, kerangka berpikir, kerangka konsep, teori yang dipakai, prinsip-prinsip, |
|
Kode |
Uraian Kegiatan |
Hasil Kerja |
Deskripsi |
|
|
|
|
prosedur yang ditempuh, istilah/ definisi, asas-asas, dan lain sebagainya termasuk daftar pustaka yang dijadikan rujukan sehingga desain perencanaan yang dimaknai sebagai solusi yang logis menjadi jelas. |
|
I.A.1.b |
Menyusun
instrumen analisis
kebutuhan |
Instrumen
Analisis
Kebutuhan |
Membuat suatu alat ukur yang memenuhi persyaratan akademis, sehingga dapat dipergunakan sebagai alat untuk mengukur suatu objek ukur atau mengumpulkan data mengenai suatu variabel pada analisis kebutuhan. |
|
I.A.1.c |
Mengumpulkan
data secara kualitatif dan/atau
kuantitatif dalam rangka analisis kebutuhan |
Laporan Inventarisasi Data Analisis Kebutuhan |
Mengumpulkan data, dapat berupa keterangan, fakta, angka, huruf, grafik, tabel, lambang, objek, kondisi, atau pun situasi melalui sampel responden baik secara kualitatif/atau kuantitatif yang diperlukan dalam rangka mencapai tujuan analisis kebutuhan. |
|
I.A.1.d |
Mengolah data
secara kualitatif
dan/atau
kuantitatif dalam rangka analisis kebutuhan |
Deskripsi Hasil
Pengolahan Data
Analisis Kebutuhan |
Memproses atau mengolah data yang telah terkumpul dengan teknik tertentu menjadi informasi baru yang bermakna sehingga karakteristik data menjadi lebih mudah dipahami dan berguna untuk solusi masalah, terutama yang terkait dengan analisis kebutuhan. |
|
I.A.1.e |
Menyusun
rekomendasi dari
analisis kebutuhan |
Dokumen
Rekomendasi Analisis Kebutuhan |
Mendefinisikan kebutuhan-kebutuhan
dalam
pengembangan kurikulum, menyusun
opsi-opsi kebijakan,
dan menentukan
prioritas
mana yang akan didahulukan, serta
menentukan waktu target pencapaiannya. |
|
2. Penyusunan Desain Pengembangan Kurikulum |
|||
|
I.A.2.a |
Mengidentifikasi
referensi desain pengembangan |
Daftar Inventaris
Referensi |
Mengeksplorasi berbagai bahan rujukan
untuk penyusunan desain, seperti
buku/literatur, hasil penelitian/studi, hasil
kajian, prosiding,
bunga rampai, laporan
seminar, kertas kerja, pidato,
berita di
media, laporan pertemuan profesi, tulisan/artikel di jurnal/media, artikel opini, makalah,
regulasi, dan rancangan kurikulum baik dalam negeri maupun luar
negeri. |
|
I.A.2.b |
Merancang desain
pengembangan |
Desain Awal
Pengembangan |
Merancang desain pengembangan kurikulum
yang terejawantahkan dalam deskripsi secara komprehensif
dari awal hingga akhir,
yang isinya menggambarkan kerangka berpikir, proses, dan keluaran,
seperti adanya kata pengantar, daftar isi, latar
belakang, tujuan, ruang lingkup, landasan, |
|
Kode |
Uraian Kegiatan |
Hasil Kerja |
Deskripsi |
|
|
|
|
kerangka berpikir, kerangka konsep,
teori
yang dipakai, prinsip-prinsip, prosedur yang ditempuh, istilah/definisi, asas-asas,
dan
lain sebagainya termasuk daftar
pustaka yang dijadikan rujukan sehingga desain pengembangan kurikulum yang dibuat
dimaknai sebagai solusi yang logis
dan jelas. |
|
I.A.2.c |
Menelaah desain
pengembangan |
Laporan Hasil
Penelaahan |
Menelaah seluruh
komponen atau
aspek
yang terdapat dalam desain pengembangan kurikulum, ditinjau
dari aspek keterbacaan, kelengkapan isi, narasi, keruntutan,
kelogisan,
pendekatan, dan tata penulisan. |
|
I.A.2.d |
Memfinalkan
desain pengembangan |
Desain
Pengembangan
Kurikulum |
Memfinalisasi desain pengembangan
kurikulum, yang dapat dilakukan dengan
beragam strategi kerja,
seperti workshop, diskusi kelompok terpumpun,
urun gagasan,
menghadirkan narasumber,
dan lain sebagainya. |
b. Penyusunan, meliputi:
|
Kode |
Uraian Kegiatan |
Hasil Kerja |
Deskripsi |
|
1. Penyusunan Dokumen Kebijakan Kurikulum |
|||
|
B.1.a |
Menyusun kerangka acuan kebijakan
kurikulum |
Kerangka Acuan
Kebijakan Awal |
Menyusun
naskah kerangka acuan kebijakan pengembangan kurikulum yang terejawantahkan dalam deskripsi secara komprehensif
dari awal hingga akhir, yang dilakukan sebelum kerangka dasar dan
struktur kurikulum dikembangkan, yang
isinya menggambarkan kerangka berpikir, proses,
dan keluaran,
seperti adanya kata pengantar, daftar isi, latar belakang, tujuan, ruang lingkup, landasan, kerangka berpikir, kerangka konsep, teori yang dipakai,
prinsip-
prinsip, prosedur yang ditempuh,
istilah/definisi,
asas-asas, dan lain sebagainya termasuk daftar pustaka yang dijadikan rujukan kerja sehingga dapat dimaknai sebagai solusi yang logis dan jelas. |
|
B.1.b |
Merancang desain
kerangka dasar dan struktur kurikulum |
Desain Awal
Kerangka Dasar dan Struktur
Kurikulum |
Menyusun
kerangka dasar dan struktur
kurikulum secara komprehensif yang menggambarkan isi norma pada dokumen, seperti judul dokumen; kata pengantar; daftar isi; latar belakang; pengertian; tujuan kurikulum;
ruang lingkup; rasional; tantangan (internal maupun eksternal); prinsip-prinsip;
kompetensi lulusan yang diharapkan; aspek yuridis formal;
konstruksi |
|
Kode |
Uraian Kegiatan |
Hasil Kerja |
Deskripsi |
|
|
|
|
kurikulum; isi kerangka dasar
kurikulum
(mata
pelajaran untuk nasional dan lokal); alokasi waktu; beban belajar;
pendekatan implementasi;
penyempurnaan kurikulum; penguatan tata kelola; penguatan materi;
karakteristik kurikulum; berbagai landasan
yang dirujuk;
dan pendekatan pembelajaran dan penilaian. |
|
B.1.c |
Menetapkan
lingkup dan urutan isi
kurikulum |
Dokumen Awal
Lingkup dan
Urutan
Isi Kurikulum |
Menyusun
ruang lingkup, keluasan dan
kedalaman serta herarkisitas
dari masing- masing mata pelajaran yang berisi
pengetahuan,
sikap, dan keterampilan yang dirancang ditinjau
dari aspek
disiplin keilmuan yang disertai penulisan rambu- rambu,
seperti rasional perlunya mata
pelajaran dan pendekatan tertentu untuk
dimiliki siswa dalam kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan. |
|
B.1.d |
Mengembangkan
model kurikulum |
Model Kurikulum
Awal |
Menjabarkan lebih lanjut kurikulum
nasional ke dalam konstruksi kurikulum berdasarkan konsep diversifikasi yang disesuaikan dengan keadaan dan kebutuhan
setempat sehingga kurikulum tersebut lebih
efisien dan efektif untuk diimplementasikan.
Pada kegiatan ini harus termaktup secara jelas
kerangka pikir tentang apa,
mengapa, dan bagaimana model kurikulum itu dikembangkan sehingga jelas arah yang dicita-citakan, tujuan yang ingin dicapai,
prosedur yang akan ditempuh, dan indikator
keberhasilannya, misalnya model kurikulum
kemaritiman, kebencanaan alam, dsb. |
|
B.1.e |
Membuat
panduan
pelaksanaan
kebijakan kurikulum |
Panduan Awal
Pelaksanaan
Kebijakan
Kurikulum |
Menyusun
panduan pelaksanaan kurikulum
secara komprehensif yang menggambarkan isi norma pada dokumen,
seperti judul dokumen;
kata pengantar; daftar isi; latar belakang; pengertian; tujuan kurikulum; ruang lingkup; rasional;
tantangan (internal
maupun eksternal);
kompetensi lulusan yang
diharapkan; aspek yuridis
formal; konstruksi
kurikulum; acuan operasional implementasi; kalender pendidikan;
prinsip-prinsip; paradigma pembelajaran; penilaian; program pendampingan; dan monitoring dan evaluasi. |
|
2. Validasi Dokumen Kebijakan Kurikulum |
|||
|
B.2.a |
Merancang desain
validasi dokumen kebijakan |
Desain Validasi
Dokumen
Kebijakan |
Merancang desain validasi dokumen
kurikulum yang dilakukan sebelum kegiatan validasi dilaksanakan, dan yang |
|
Kode |
Uraian Kegiatan |
Hasil Kerja |
Deskripsi |
|
|
|
Kurikulum |
terejawantahkan dalam deskripsi secara
komprehensif dari awal hingga akhir, yang isinya menggambarkan kerangka berpikir,
proses, dan keluaran,
seperti adanya kata pengantar, daftar isi, latar belakang, tujuan, ruang lingkup, landasan, kerangka berpikir, kerangka konsep, teori yang dipakai,
prinsip-
prinsip, prosedur yang ditempuh,
istilah/definisi,
asas-asas, dan lain sebagainya termasuk daftar pustaka yang
dijadikan rujukan sehingga desain validasi yang dibuat dimaknai sebagai solusi yang logis
dan jelas. |
|
B.2.b |
Menyusun
instrumen validasi dokumen
kebijakan |
Instrumen
Validasi Dokumen Kebijakan Kurikulum |
Membuat suatu alat ukur yang memenuhi
persyaratan akademis, sehingga dapat dipergunakan sebagai alat untuk mengukur suatu
objek ukur
atau mengumpulkan data mengenai suatu variabel pada kegiatan validasi dokumen kebijakan kurikulum. |
|
B.2.c |
Mengumpulkan
data secara kualitatif dan/atau
kuantitatif dalam
rangka validasi dokumen kebijakan |
Laporan
Inventarisasi Data Validasi Dokumen Kebijakan
Kurikulum |
Mengumpulkan data, dapat berupa
keterangan,
fakta, angka,
huruf, grafik,
tabel, lambang,
objek,
kondisi, atau
pun situasi melalui sampel responden baik secara kualitatif/atau kuantitatif yang diperlukan dalam rangka mencapai tujuan
validasi dokumen kebijakan kurikulum. |
|
B.2.d |
Menganalisis data
secara kualitatif
dan/atau
kuantitatif dalam rangka validasi dokumen kebijakan |
Deskripsi Hasil
Analisis Data Validasi
Dokumen Kebijakan
Kurikulum |
Memproses atau mengolah data yang telah
terkumpul dengan teknik tertentu menjadi informasi baru yang bermakna sehingga karakteristik
data menjadi lebih mudah dipahami dan berguna untuk solusi masalah,
terutama yang terkait dengan validasi dokumen kebijakan kurikulum. |
|
B.2.e |
Menyusun
rekomendasi hasil validasi dokumen
kebijakan |
Dokumen
Rekomendasi Validasi
Kebijakan
Kurikulum |
Mendefinisikan hasil-hasil validasi dalam
dokumen kebijakan kurikulum,
menyusun opsi-opsi kebijakan,
dan menentukan
prioritas
mana yang akan didahulukan, serta
menentukan waktu target pencapaiannya. |
|
3. Analisis Dokumen Kebijakan Kurikulum Berdasarkan Hasil Validasi |
|||
|
B.3.a |
Menganalisis kerangka acuan kebijakan
kurikulum |
Hasil Analisis
Kerangka Acuan |
Menganalisis kerangka acuan kebijakan
pengembangan yang telah ada secara
komprehensif ditinjau dari setiap aspeknya
sehingga hasilnya memiliki nilai lebih dalam menggambarkan kejelasan diksi secara
ilmiah mulai dari judul dokumen; kata
pengantar; daftar isi; latar belakang; tujuan;
landasan,
seperti psikologis, sosiologis, |
|
Kode |
Uraian Kegiatan |
Hasil Kerja |
Deskripsi |
|
|
|
|
sosial-budaya, pedagogis,
organisatoris,
empiris, perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi, dan lain sebagainya;
rasional
pengembangan kurikulum, seperti tantangan
internal dan eksternal,
penyempurnaan pola
pikir, pendekatan pengembangan,
penyempurnaan pendekatan pembelajaran,
pendalaman dan perluasan materi;
pengertian kurikulum; standar yang dijadikan
rujukan; kerangka berpikir; kerangka konsep; teori yang dipakai; prinsip- prinsip; strategi yang ditempuh; prosedur;
istilah/definisi;
pengelolaan; penutup; dan lain sebagainya termasuk daftar pustaka yang dijadikan rujukan sehingga naskah akademik yang dimaknai sebagai solusi yang
ilmiah, logis, dan sesuai kebutuhan dan
tuntutan zaman menjadi jelas sehingga
menjadi lebih bermakna. |
|
B.3.b |
Menganalisis kerangka dasar
dan struktur kurikulum |
Hasil Analisis Kerangka Dasar
dan Struktur
Kurikulum |
Menganalisis kerangka dasar
dan struktur
kurikulum ditinjau dari seluruh aspeknya
secara komprehensif
yang menggambarkan
isi norma pada dokumen,
seperti judul dokumen;
kata pengantar; daftar isi; latar belakang; pengertian; tujuan kurikulum; ruang lingkup; rasional;
tantangan (internal
maupun eksternal);
prinsip-prinsip;
kompetensi lulusan yang diharapkan; aspek yuridis formal; konstruksi kurikulum; isi kerangka dasar kurikulum (mata pelajaran untuk nasional dan lokal); alokasi waktu;
beban belajar; pendekatan implementasi;
penyempurnaan kurikulum; penguatan tata kelola; penguatan materi; karakteristik kurikulum; berbagai landasan yang dirujuk;
dan pendekatan pembelajaran dan penilaian menjadi lebih bermakna. |
|
B.3.c |
Menganalisis isi
(scope and
sequence) kurikulum |
Hasil Analisis
Lingkup dan
Urutan
Isi Kurikulum |
Menganalisis ruang lingkup, keluasan dan
kedalaman serta hierarkisitas dari masing-
masing mata pelajaran secara komprehensif
yang berisi pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang dirancang ditinjau dari
aspek disiplin keilmuan yang disertai penulisan rambu-rambu, seperti rasional
perlunya mata pelajaran dan pendekatan tertentu untuk dimiliki siswa dalam kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan sehingga menjadi lebih bermakna. |
|
Kode |
Uraian Kegiatan |
Hasil Kerja |
Deskripsi |
|
B.3.d |
Menganalisis
model kurikulum |
Hasil Analisis
Model Kurikulum |
Menganalisis model kurikulum
hasil jabaran
lebih lanjut dari kurikulum nasional ke
dalam konstruksi kurikulum yang disesuaikan dengan keadaan dan kebutuhan
setempat yang tepat guna dan berdaya guna sehingga kurikulum tersebut lebih efisien dan
efektif untuk diimplementasikan. Pada
kegiatan ini harus
termaktub secara jelas
kerangka pikir tentang apa, mengapa, dan bagaimana model kurikulum itu perlu
direvisi sehingga jelas
arah yang dicita- citakan,
tujuan yang ingin dicapai, prosedur
yang akan ditempuh, dan indikator kebaruannya. |
|
B.3.e |
Menganalisis
panduan
pelaksanaan
kebijakan kurikulum |
Hasil Analisis
Panduan
Pelaksanaan
Kebijakan
Kurikulum |
Menganalisis panduan pelaksanaan
kurikulum secara komprehensif
dari setiap aspeknya yang terdapat dalam dokumen, seperti judul dokumen; kata pengantar; daftar isi; latar belakang; pengertian; tujuan kurikulum;
ruang lingkup; rasional; tantangan (internal maupun eksternal); kompetensi lulusan yang diharapkan; aspek
yuridis formal; konstruksi kurikulum; acuan
operasional implementasi; kalender pendidikan; prinsip-prinsip; paradigma pembelajaran; penilaian; program
pendampingan; dan monitoring dan evaluasi
sehingga ke depan tataran implementasi kurikulum lebih efektif, tidak salah arah, mudah dipahami, dan mudah dilaksanakan
sehingga menjadi lebih bermakna. |
|
4. Perbaikan Dokumen Kebijakan Kurikulum Berdasarkan Hasil Validasi |
|||
|
B.4.a |
Memperbaiki
kerangka acuan
kebijakan kurikulum |
Kerangka Acuan
Kebijakan
Kurikulum |
Memperbaiki kerangka acuan kebijakan
pengembangan yang telah ada secara
komprehensif ditinjau dari setiap aspeknya
sehingga hasilnya memiliki nilai lebih dalam menggambarkan kejelasan diksi secara
ilmiah mulai dari judul dokumen;
kata pengantar; daftar isi; latar belakang; tujuan; landasan, seperti psikologis,
sosiologis, sosial-budaya, pedagogis,
organisatoris, empiris, perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi, dan lain sebagainya;
rasional
pengembangan kurikulum, seperti tantangan
internal dan eksternal,
penyempurnaan pola
pikir, pendekatan pengembangan,
penyempurnaan pendekatan pembelajaran, pendalaman dan perluasan materi; |
jdih.kemdikbud.go.id
|
Kode |
Uraian Kegiatan |
Hasil Kerja |
Deskripsi |
|
|
|
|
pengertian kurikulum;
standar yang
dijadikan
rujukan; kerangka berpikir; kerangka konsep; teori yang dipakai;
prinsip-
prinsip; strategi yang ditempuh;
prosedur; istilah/definisi;
pengelolaan; penutup; dan lain sebagainya termasuk daftar pustaka yang dijadikan rujukan sehingga naskah akademik yang dimaknai sebagai solusi yang
ilmiah, logis, dan sesuai kebutuhan dan tuntutan zaman menjadi jelas
sehingga
menjadi lebih bermakna. |
|
B.4.b |
Memperbaiki
kerangka dasar dan struktur kurikulum |
Kerangka Dasar
dan Struktur
Kurikulum |
Memperbaiki kerangka dasar dan struktur
kurikulum ditinjau
dari seluruh
aspeknya
secara komprehensif
yang menggambarkan
isi norma pada dokumen,
seperti judul dokumen;
kata pengantar; daftar isi; latar
belakang; pengertian;
tujuan kurikulum;
ruang lingkup; rasional;
tantangan (internal
maupun eksternal);
prinsip-prinsip; kompetensi lulusan yang diharapkan; aspek
yuridis formal; konstruksi kurikulum; isi kerangka dasar kurikulum (mata pelajaran untuk nasional dan lokal); alokasi waktu;
beban belajar; pendekatan implementasi;
penyempurnaan kurikulum; penguatan tata kelola; penguatan materi; karakteristik kurikulum; berbagai landasan yang dirujuk;
dan pendekatan pembelajaran dan penilaian menjadi lebih bermakna. |
|
B.4.c |
Memperbaiki
lingkup dan urutan isi
kurikulum |
Lingkup dan
Urutan Isi
Kurikulum |
Memperbaiki ruang lingkup,
keluasan dan
kedalaman serta hierarkisitas dari masing-
masing mata pelajaran secara komprehensif
yang berisi pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang dirancang ditinjau dari
aspek disiplin keilmuan yang disertai penulisan rambu-rambu, seperti rasional
perlunya mata pelajaran dan pendekatan tertentu untuk dimiliki siswa dalam kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan sehingga menjadi lebih bermakna. |
|
B.4.d |
Memperbaiki
model kurikulum |
Model Kurikulum |
Memperbaiki model kurikulum hasil jabaran
lebih lanjut dari kurikulum nasional ke
dalam konstruksi kurikulum yang disesuaikan dengan keadaan dan kebutuhan
setempat yang tepat guna dan berdaya guna sehingga kurikulum tersebut lebih efisien dan
efektif untuk diimplementasikan. Pada
kegiatan ini harus
termaktub secara jelas |
|
Kode |
Uraian Kegiatan |
Hasil Kerja |
Deskripsi |
|
|
|
|
kerangka pikir tentang apa, mengapa, dan
bagaimana
model kurikulum itu perlu
direvisi sehingga jelas
arah yang dicita- citakan,
tujuan yang ingin dicapai, prosedur
yang akan ditempuh, dan indikator kebaruannya. |
|
B.4.e |
Memperbaiki
panduan
pelaksanaan
kebijakan kurikulum |
Panduan
Pelaksanaan
Kebijakan
Kurikulum |
Memperbaiki panduan pelaksanaan
kurikulum secara komprehensif
dari setiap aspeknya yang terdapat dalam dokumen, seperti judul dokumen; kata pengantar; daftar isi; latar belakang; pengertian; tujuan kurikulum;
ruang lingkup; rasional; tantangan (internal maupun eksternal); kompetensi lulusan yang diharapkan; aspek
yuridis formal; konstruksi kurikulum; acuan
operasional implementasi; kalender
pendidikan; prinsip-prinsip;
paradigma pembelajaran; penilaian; program
pendampingan; dan monitoring dan evaluasi
sehingga ke depan tataran implementasi kurikulum lebih efektif, tidak salah arah, mudah dipahami, dan mudah dilaksanakan
sehingga menjadi lebih bermakna. |
|
5. Penyusunan Regulasi Kebijakan Kurikulum |
|||
|
B.5 |
Melakukan
penyusunan regulasi
kebijakan kurikulum |
Regulasi
Kebijakan
Kurikulum |
Menyusun
regulasi untuk kebijakan
pengembangan kurikulum yang mencerminkan bahwa seluruh norma hukum yang dideskripsikan mudah
dipahami, mudah dilaksanakan,
tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan yang lain, dan menggambarkan kepentingan publik. |
c. Implementasi, meliputi:
|
Kode |
Uraian Kegiatan |
Hasil Kerja |
Deskripsi |
|
1. Penyusunan Desain Implementasi Kurikulum |
|||
|
C.1.a |
Mengidentifikasi referensi untuk
desain implementasi
kurikulum |
Daftar Referensi Implementasi kurikulum |
Mengeksplorasi berbagai bahan rujukan
untuk penyusunan desain implementasi kurikulum,
seperti buku/literatur,
hasil penelitian/studi, hasil kajian,
prosiding, bunga rampai, laporan seminar,
kertas kerja, pidato, berita di media,
laporan pertemuan
profesi, tulisan/artikel di jurnal/media, artikel opini,
makalah,
regulasi, dan rancangan kurikulum baik dalam negeri
maupun luar negeri. |
|
Kode |
Uraian Kegiatan |
Hasil Kerja |
Deskripsi |
|
C.1.b |
Merancang desain
implementasi
kurikulum |
Desain Awal
Implementasi
Kurikulum |
Merancang desain implementasi kurikulum
yang terejawantahkan dalam deskripsi secara komprehensif
dari awal hingga akhir,
yang isinya menggambarkan kerangka berpikir, proses, dan keluaran,
seperti adanya kata pengantar, daftar isi, latar
belakang, tujuan, ruang lingkup, landasan,
kerangka berpikir, kerangka konsep,
teori yang dipakai, prinsip-prinsip,
prosedur yang ditempuh, istilah/definisi, asas-asas,
dan
lain sebagainya termasuk daftar
pustaka yang dijadikan rujukan sehingga desain pengembangan kurikulum yang dibuat dimaknai sebagai solusi yang logis dan jelas. |
|
C.1.c |
Menelaah desain
implementasi
kurikulum |
Laporan
Penelaaahan
Desain Implementasi
Kurikulum |
Menelaah desain
implementasi kurikulum
yang terejawantahkan dalam deskripsi secara komprehensif
dari awal hingga akhir,
yang isinya menggambarkan kerangka berpikir, proses, dan keluaran,
seperti adanya kata pengantar, daftar isi, latar
belakang, tujuan, ruang lingkup, landasan,
kerangka berpikir, kerangka konsep,
teori yang dipakai, prinsip-prinsip,
prosedur yang ditempuh, istilah/definisi, asas-asas,
dan
lain sebagainya termasuk daftar
pustaka yang dijadikan rujukan sehingga desain pengembangan kurikulum yang dibuat dimaknai sebagai solusi yang logis dan jelas
serta lebih bermakna. |
|
C.1.d |
Memfinalkan
desain implementasi kurikulum |
Desain
Implementasi
Kurikulum |
Memfinalisasi desain implementasi
kurikulum, yang dapat dilakukan dengan
beragam strategi kerja,
seperti workshop, diskusi kelompok terpumpun,
urun gagasan,
menghadirkan narasumber,
dan lain sebagainya. |
|
2. Implementasi Skala Terbatas
(Perintisan) Kurikulum |
|||
|
C.2.a |
Merancang desain implementasi skala terbatas
(perintisan)
kurikulum |
Desain Implementasi Skala Terbatas |
Merancang desain implementasi kurikulum dengan pendekatan skala terbatas
yang terejawantahkan dalam deskripsi secara komprehensif
dari awal hingga akhir, yang
isinya menggambarkan kerangka berpikir, proses,
dan keluaran,
seperti adanya kata pengantar, daftar isi, latar belakang, tujuan, ruang lingkup, landasan, kerangka berpikir, kerangka konsep, teori yang dipakai,
prinsip-
prinsip, prosedur yang ditempuh,
istilah/definisi,
asas-asas, dan lain sebagainya termasuk daftar pustaka yang |
|
Kode |
Uraian Kegiatan |
Hasil Kerja |
Deskripsi |
|
|
|
|
dijadikan rujukan sehingga desain
pengembangan kurikulum yang dibuat
dimaknai sebagai solusi yang logis
dan jelas serta lebih bermakna. |
|
C.2.b |
Menyusun
instrumen implementasi skala terbatas |
Instrumen
Implementasi
Skala Terbatas |
Membuat suatu alat ukur yang memenuhi
persyaratan akademis, sehingga dapat dipergunakan sebagai alat untuk mengukur suatu
objek ukur
atau mengumpulkan data mengenai suatu variabel pada kegiatan implementasi kebijakan kurikulum dengan
pendekatan skala terbatas. |
|
C.2.c |
Mengumpulkan
data secara kualitatif dan/atau
kuantitatif dalam rangka
implementasi
skala terbatas |
Laporan
Inventarisasi Data
Implementasi
Skala Terbatas |
Mengumpulkan data, dapat berupa
keterangan,
fakta, angka,
huruf, grafik,
tabel, lambang,
objek,
kondisi, atau
pun situasi melalui sampel responden baik secara kualitatif/atau kuantitatif yang diperlukan dalam rangka mencapai tujuan
kegiatan implementasi kebijakan kurikulum
dengan pendekatan skala terbatas. |
|
C.2.d |
Menganalisis data
secara kualitatif
dan/atau
kuantitatif dalam rangka
implementasi
skala terbatas |
Deskripsi Hasil
Pengolahan Data
Implementasi
Skala Terbatas |
Memproses atau mengolah data yang telah
terkumpul dengan teknik tertentu menjadi informasi baru yang bermakna sehingga karakteristik
data menjadi lebih mudah dipahami dan berguna untuk solusi masalah,
terutama yang terkait dengan
kegiatan implementasi kebijakan kurikulum
dengan pendekatan skala terbatas. |
|
C.2.e |
Menyusun rekomendasi hasil dari implementasi
skala terbatas |
Dokumen
Rekomendasi
Implementasi
Skala Terbatas |
Mendefinisikan hasil-hasil kegiatan implementasi kebijakan kurikulum dengan
pendekatan skala terbatas
dalam dokumen
kebijakan kurikulum, menyusun opsi-opsi kebijakan, dan menentukan prioritas mana yang akan didahulukan, serta menentukan
waktu target pencapaiannya. |
|
3. Memberikan Bantuan Profesional Pengembangan Diversifikasi Kurikulum |
|||
|
C.3.a |
Mengidentifikasi
kebutuhan
bantuan
profesional pengembangan
diversifikasi kurikulum) |
Daftar Kebutuhan
Bantuan
Profesional |
Mengeksplorasi berbagai ragam materi
untuk kebutuhan bantuan profesional pengembangan diversifikasi kurikulum sesuai keadaan dan kebutuhan daerah, seperti buku/literatur,
hasil penelitian/studi, hasil kajian,
prosiding, bunga rampai, laporan seminar, kertas
kerja,
pidato, berita di media, laporan pertemuan profesi, tulisan/artikel di jurnal/media, artikel opini,
makalah,
regulasi, dan
rancangan kurikulum baik dalam negeri
maupun luar negeri. |
|
Kode |
Uraian Kegiatan |
Hasil Kerja |
Deskripsi |
|
C.3.b |
Merancang desain
bantuan
profesional pengembangan
diversifikasi kurikulum |
Desain bantuan
profesional |
Merancang desain untuk kegiatan bantuan
profesional pengembangan diversifikasi
kurikulum yang terejawantahkan dalam
deskripsi secara komprehensif dari awal hingga akhir, yang dilakukan sebelum
analisis kebutuhan dilaksanakan,
yang isinya menggambarkan kerangka berpikir, proses,
dan keluaran,
seperti adanya kata pengantar, daftar isi, latar belakang, tujuan, ruang lingkup, landasan, kerangka berpikir, kerangka konsep, teori
yang dipakai,
prinsip-
prinsip, prosedur yang ditempuh,
istilah/definisi,
asas-asas, dan lain sebagainya termasuk daftar pustaka yang dijadikan rujukan sehingga desain bentuan profesional yang dimaknai sebagai solusi yang logis menjadi jelas. |
|
C.3.c |
Melaksanakan bantuan profesional pengembangan
diversifikasi kurikulum |
Laporan Kegiatan
Bantuan
Profesional |
Melaksanakan kegiatan bantuan profesional pengembangan diversifikasi kurikulum kepada pengembang di daerah yang terejawantahkan dalam materi secara komprehensif
dari awal hingga akhir, yang dilakukan secara terprogram dan
berkesinambungan. |
|
C.3.d |
Menyusun program tindak
lanjut berdasarkan hasil bantuan profesional pengembangan
diversifikasi kurikulum |
Program Tindak
Lanjut |
Menyusun
program rencana tindak lanjut setelah melaksanakan kegiatan bantuan
profesional pengembangan diversifikasi kurikulum. |
d. Evaluasi, meliputi:
|
Kode |
Uraian Kegiatan |
Hasil Kerja |
Deskripsi |
|
1. Menyusun
Desain Evaluasi Implementasi Kurikulum |
|||
|
D.1.a |
Mengidentifikasi
referensi desain evaluasi
implementasi |
Daftar Referensi
Desain Evaluasi Implementasi Kurikulum |
Mengeksplorasi berbagai bahan rujukan
untuk penyusunan desain evaluasi implementasi kurikulum,
seperti buku/literatur, hasil penelitian/studi, hasil kajian,
prosiding,
bunga rampai, laporan
seminar, kertas kerja, pidato,
berita di
media, laporan
pertemuan profesi, tulisan/artikel di jurnal/media, artikel opini, makalah,
regulasi, dan rancangan kurikulum baik dalam negeri maupun luar
negeri. |
|
Kode |
Uraian Kegiatan |
Hasil Kerja |
Deskripsi |
|
D.1.b |
Merancang desain
evaluasi implementasi |
Desain Awal
Evaluasi Implementasi Kurikulum |
Merancang desain implementasi evaluasi
kurikulum yang terejawantahkan dalam deskripsi secara komprehensif dari awal hingga akhir,
yang isinya menggambarkan kerangka berpikir, proses,
dan keluaran, seperti adanya kata pengantar, daftar isi,
latar belakang, tujuan,
ruang lingkup,
landasan, kerangka berpikir,
kerangka
konsep, teori
yang dipakai, prinsip-prinsip,
prosedur yang ditempuh, istilah/definisi,
asas-asas, dan lain sebagainya termasuk
daftar pustaka yang dijadikan rujukan
sehingga desain evaluasi implementasi
kurikulum yang dibuat dimaknai sebagai solusi yang logis dan jelas. |
|
D.1.c |
Menelaah desain
evaluasi implementasi |
Laporan
Penelaaahan
Evaluasi Implementasi
Kurikulum |
Menelaah desain evaluasi implementasi
kurikulum yang terejawantahkan dalam deskripsi secara komprehensif dari awal hingga akhir,
yang isinya menggambarkan kerangka berpikir, proses,
dan keluaran, seperti adanya kata pengantar, daftar isi,
latar belakang, tujuan,
ruang lingkup, landasan, kerangka berpikir, kerangka
konsep, teori
yang dipakai, prinsip-prinsip,
prosedur yang ditempuh, istilah/definisi,
asas-asas, dan lain sebagainya termasuk
daftar pustaka yang dijadikan rujukan
sehingga desain pengembangan kurikulum
yang dibuat dimaknai sebagai solusi yang
logis dan jelas serta lebih bermakna. |
|
D.1.e |
Memfinalkan
desain evaluasi
implementasi |
Desain Evaluasi
Implementasi
Kurikulum |
Memfinalisasi desain evaluasi implementasi
kurikulum, yang dapat dilakukan dengan
beragam strategi kerja,
seperti workshop, diskusi kelompok terpumpun,
urun gagasan,
menghadirkan narasumber,
dan lain sebagainya. |
|
2. Menyusun
Instrumen Evaluasi Implementasi Kurikulum |
|||
|
D.2.a |
Merancang kisi-
kisi instrumen
evaluasi |
Kisi-Kisi
Instrumen
Evaluasi Implementasi
Kurikulum |
Merancang kisi-kisi instrumen yang
menggambarkan secara komprehensif dimensi, aspek, indikator, unit analisis,
bentuk instrumen dan deskripsi stiap unsurnya. |
|
D.2.b |
Menyusun
butir- butir instrumen
evaluasi |
Butir-Butir
Instrumen Evaluasi
Implementasi |
Membuat butir-butir instrumen yang sesuai
dengan indikator,
aspek, dan sekaligus
dapat digunakan untuk mengukur dimensi yang akan diukur. |
|
Kode |
Uraian Kegiatan |
Hasil Kerja |
Deskripsi |
|
D.2.c |
Memvalidasi
instrumen evaluasi |
Laporan Uji
Validitas Instrumen Evaluasi |
Memvalidasi instrumen evaluasi sesuai
dengan kaidah-kaidah penyusunan instrumen secara ilmiah yang mencakup
semua indikator, aspek,
dan sekaligus
hsilnya menggambarkan vliditas alat ukur. |
|
D.2.d |
Memfinalkan
instrumen evaluasi |
Instrumen
Evaluasi Implementasi Kurikulum |
Memfinalisasi instrumen evaluasi
implementasi kurikulum, yang dapat
dilakukan dengan beragam strategi kerja,
seperti workshop, diskusi
kelompok terpumpun, urun gagasan, menghadirkan narasumber, dan lain sebagainya. |
|
3. Melaksanakan Evaluasi Implementasi Kurikulum |
|||
|
D.3.a |
Menyusun
Panduan
pelaksanaan
evaluasi |
Panduan
Pelaksanaan
Evaluasi |
Menyusun
panduan pelaksanaan evaluasi
kurikulum secara komprehensif yang menggambarkan isi norma pada dokumen, seperti judul dokumen; kata pengantar; daftar isi; latar belakang; pengertian; tujuan kurikulum;
ruang lingkup; kerangka
berpikir; aspek yuridis formal; strategi kerja;
metodologi; instrumentasi; dan pelaporan. |
|
D.3.b |
Mengumpulkan
data secara kualitatif dan/atau
kuantitatif dalam rangka evaluasi implementasi kurikulum |
Laporan
Inventarisasi Data Evaluasi
Implementasi
Kurikulum |
Mengumpulkan data, dapat berupa
keterangan,
fakta, angka,
huruf, grafik,
tabel, lambang,
objek,
kondisi, atau
pun situasi melalui sampel responden baik secara kualitatif/atau kuantitatif yang diperlukan dalam rangka mencapai tujuan
kegiatan evaluasi implementasi kurikulum. |
|
D.3.c |
Menganalisis data
secara kualitatif
dan/atau
kuantitatif dalam rangka evaluasi implementasi kurikulum |
Deskripsi Hasil
Analisis Data Evaluasi
Implementasi
Kurikulum |
Memproses atau mengolah data yang telah
terkumpul dengan teknik tertentu menjadi
informasi baru yang bermakna sehingga karakteristik
data menjadi lebih mudah dipahami dan berguna untuk solusi masalah,
terutama yang terkait dengan
kegiatan evaluasi implementasi kurikulum. |
|
D.3.d |
Menyusun rekomendasi hasil dari evaluasi
kurikulum |
Dokumen
Rekomendasi
Implementasi
Kurikulum |
Mendefinisikan hasil-hasil kegiatan evaluasi
implementasi kurikulum dalam dokumen kebijakan kurikulum, menyusun opsi-opsi
kebijakan,
dan menentukan prioritas mana
yang akan didahulukan, serta menentukan waktu
target pencapaiannya. |
Comments
Post a Comment