TATA CARA MEMPEROLEH SERTIFIKAT PENDIDIK BAGI GURU DALAM JABATAN

TATA CARA MEMPEROLEH SERTIFIKAT PENDIDIK BAGI GURU DALAM JABATAN

SESUAI DENGAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54 TAHUN 2022




Definisi

Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.

Program Pendidikan Profesi Guru bagi Guru dalam Jabatan yang selanjutnya disebut Program PPG dalam Jabatan adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan bagi Guru Dalam Jabatan untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Guru Dalam Jabatan adalah Guru yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama.

Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disingkat LPTK adalah perguruan tinggi yang diberi tugas oleh pemerintah untuk menyelenggarakan program pengadaan guru pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah serta untuk menyelenggarakan dan mengembangkan ilmu kependidikan dan nonkependidikan.

Mahasiswa adalah Guru Dalam Jabatan peserta Program PPG dalam Jabatan.


Tujuan Sertifikasi

Sertifikasi bertujuan untuk memberikan pengakuan kepada Guru Dalam Jabatan sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan dalam pemenuhan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sertifikasi pendidik bagi Guru Dalam Jabatan dilaksanakan melalui Program PPG dalam Jabatan.


Siapa yang Termasuk Guru Dalam Jabatan?

Guru Dalam Jabatan merupakan Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan tahun 2025, terdiri atas:

a. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidikan Guru penggerak;

b. Guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi Guru; dan

c. Guru yang belum memiliki Sertifikat Pendidik yang tidak termasuk Guru sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b


PERSYARATAN SERTIFIKAT PENDIDIK BAGI GURU DALAM JABATAN

Calon Mahasiswa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus sebagai Guru Dalam Jabatan dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai Guru selama 3 (tiga) tahun terakhir;

b. memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-l) atau Diploma Empat (D-IV);

c. memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan;

d. berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada tahun berkenaan;

e. sehat jasmani dan rohani;

f. bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;

g. berkelakuan baik; dan

h. terdaftar pada sistem data pokok pendidikan Kementerian.


Penerimaan Calon Mahasiswa

Penerimaan calon Mahasiswa  dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:

a. pendaftaran;

b. seleksi; dan

c. pengumuman.


Calon Mahasiswa melakukan pendaftaran melalui laman resmi Kementerian.

Calon Mahasiswa mengikuti seleksi dengan tahapan:

a. seleksi administrasi; dan

b. seleksi akademik.


Seleksi dilakukan oleh tim seleksi nasional yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Seleksi administrasi dilakukan melalui verifikasi dan validasi dokumen administrasi sebagai pemenuhan persyaratan untuk menjadi calon Mahasiswa.

Seleksi akademik dilakukan melalui tes akademik berbasis komputer yang dilaksanakan secara daring dan/atau luring.


JUMLAH SKS

Pembelajaran Program PPG dalam Jabatan dilaksanakan oleh LPTK.

Pelaksanaaan Program PPG dalam Jabatan memiliki beban belajar 36 (tiga puluh enam) sks.

Pemenuhan beban belajar dilakukan melalui:

a. rekognisi pembelajaran lampau; dan

b. pembelajaran Program Studi pendidikan profesi Guru.


Materi Pembelajaran Mahasiswa Program PPG

Pembelajaran Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan terdiri atas:

a. pendalaman materi melalui analisis materi pembelajaran berbasis masalah (problem based learning), literasi, numerasi, dan keterampilan berpikir tingkat tinggi (high order thinking skills);

b. pengembangan perangkat pembelajaran melalui desain pembelajaran inovatif minimal berupa:

1. pembelajaran berbasis masalah (problem based learning);

2. pembelajaran berbasis proyek (project based learning);

c. praktik pengalaman lapangan melalui praktik pembelajaran inovatif minimal berupa:

1. pembelajaran berbasis masalah (problem based learning): dan

2. pembelajaran berbasis proyek (project based learning).


UJIAN DAN PRAKTIK LAPANGAN

Setelah mengikuti pembelajaran Mahasiswa harus mengikuti uji komprehensif.

  • Uji komprehensif sebagaimana dilaksanakan oleh LPTK.
  • Hasil uji komprehensif merupakan prasyarat untuk mengikuti praktik pengalaman lapangan 


Praktik pengalaman lapangan dilaksanakan di sekolah mitra yang ditetapkan oleh masing-masing LPTK.

Selama mengikuti praktik pengalaman lapangan, Mahasiswa dinilai oleh Guru Pamong dan Dosen.

Penilaian praktik pengalaman lapangan yang dilakukan oleh Guru Pamong dan Dosen meliputi kompetensi:

  1. pengetahuan;
  2. keterampilan; dan
  3. perilaku.


Hasil penilaian praktik pengalaman lapangan merupakan prasyarat untuk mengikuti uji kompetensi Mahasiswa. Uji kompetensi Mahasiswa berupa:

a. uji kinerja; dan

b. uji pengetahuan.


Uji kinerja  bertujuan untuk mengukur capaian pembelajaran lulusan Mahasiswa. Uji kinerja dilakukan dalam bentuk:

a. praktik pembelajaran; dan

b. penilaian portofolio.


Uji pengetahuan bertujuan untuk mengukur pemahaman konsep atau materi capaian pembelajaran lulusan Mahasiswa.

Uji pengetahuan dilakukan dalam bentuk tes tertulis yang dilaksanakan berbasis komputer secara daring atau luring.

Uji kompetensi Mahasiswa diselenggarakan oleh Kementerian melalui panitia nasional, yang ditetapkan oleh Menteri.


LULUS DAN TIDAK LULUS

Mahasiswa yang dinyatakan lulus uji kompetensi  memperoleh Sertifikat Pendidik yang diterbitkan oleh LPTK penyelenggara Program PPG dalam Jabatan.

Mahasiswa yang belum lulus uji kompetensi dapat kembali mengikuti uji kompetensi sebelum habis masa studi Program PPG dalam Jabatan yang diikuti.

Mahasiswa yang kembali mengikuti uji kompetensi harus mendaftar ulang uji kompetensi pada panitia nasional.

Dalam hal masa studi telah habis, Guru Dalam Jabatan yang belum lulus uji kompetensi dapat kembali mengikuti uji kompetensi dengan melakukan pendaftaran ulang sebagai Mahasiswa pada LPTK yang dikoordinasikan oleh Kementerian.

Guru Dalam Jabatan yang telah melakukan pendaftaran ulang sebagai Mahasiswa mendaftar untuk mengikuti uji kompetensi pada panitia nasional.



BIAYA SERTIFIKASI DAN PELATIHAN PROGRAM PPG

Pembiayaan pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan bersumber dari:

a. anggaran pendapatan dan belanja negara;

b. anggaran pendapatan dan belanja daerah;

c. anggaran penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan/atau

d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pembiayaan pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan terdiri atas:

a. biaya pendidikan Program PPG dalam Jabatan

b. biaya personal.


Biaya personal  meliputi biaya transportasi, penginapan, konsumsi, dan keperluan personal lainnya.

Biaya personal dikecualikan untuk pembiayaan pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.

Pemerintah pusat dapat mengalokasikan anggaran pendapatan dan belanja negara untuk biaya personal bagi Guru dalam Jabatan yang bertugas pada satuan pendidikan di daerah khusus yang ditetapkan oleh Menteri, yang diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Comments

Popular posts from this blog

ATURAN RESMI SERAGAM SEKOLAH SD, SMP, SMA, SMK 2022

TATA CARA SELEKSI CALON GURU PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA 2022

PEDOMAN PENGGUNAAN ARKAS (APLIKASI RENCANA KEGIATAN DAN ANGGARAN SATUAN PENDIDIKAN) SD SMP SMU